Cyber law di SINGAPORE - Etika dan Profesionalisme TSI

Singapore memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996.
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
UU ini dibuat dengan tujuan:
  • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
  • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
  • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
  • Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
  • Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
  • Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
  • Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
  • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
  • Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Selengkapnya mengenai electronic transactions act,  disini

Cyberlay di MALAYSIA - Etika dan Profesionalisme TSI

Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997.
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Dan Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Tapi kali ini saya hanya membahas tentang Computer Crime Act, karena kita lebih fokus pada cybercrime. Secara umum Computer Crime Act, mengatur mengenai:
Mengakses material komputer tanpa ijin
  • Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
  • Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
  • Mengubah / menghapus program atau data orang lain
  • Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

selengkapnya Computer Crime Act dapat dibaca disini

Etika dan Profesionalisme TSI - Peraturan dan Regulasi

Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

Cyber Law di Indonesia

Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini di masyarakat Indonesia. Di Indonesia saat ini pada tahun 2003 telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Sosialisasi sudah dilakukan dengan melakukan presentasi, seminar-seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat, dan pihak pemerintah. Acara ini biasanya ramai dengan pertanyaan, kritikan, dan masukan. Tidak hanya dalam acara presentasi saja, surat kabar dan media masa lainnya mencoba mengangkat topik Cyberlaw tanpa mencoba mengerti dahulu. Akibatnya banyak komentar-komentar dan pendapat yang melenceng. Dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk, nampaknya dibutuhkan penjelasan dan contoh-contoh yang lebih banyak tentang berbagai aspek dari RUU ini.
Dan pada akhirnya pada tanggal 25 Maret 2008 RUU ITE telah disahkan oleh seluruh fraksi DPR RI. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
RUU ITE usulan Pemerintah semula terdiri 13 Bab dan 49 Pasal serta Penjelasan. Setelah melalui pembahasan pada tahap Pansus, Panja, Timus, Timsin, rumusan RUU ITE menjadi 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan. Dengan demikian terdapat penambahan sebanyak 5 (lima) Pasal.

Dampak Positif dan Negatif Penerapan Cyber Law

Dampak Positif Cyber Law
  • Berkurangnya tindak kejahatan di internet
  • Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh dilakukan
  • Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet
Dampak Negatif Cyber Law
  • Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
  • Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
  • Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
  • Penggunaan kartu kredit milik orang lain
  • Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik
  • Adanya spamming email
  • Pornografi

Etika dan Profesionalisme TSI - IT Forensik

Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.
Jejak audit atau log audit adalah urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem.

Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau real time.

Audit trail sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”.

Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi record.  Dalam informasi atau keamanan komunikasi, audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.
Dalam penelitian keperawatan, itu mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari keputusan yang berkaitan dengan sebuah proyek penelitian, sehingga membuat jelas langkah-langkah yang diambil dan perubahan yang dibuat pada protokol asli.

Dalam akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung entri ringkasan buku. Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas atau elektronik.

Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa, sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user normal tidak bisa berhenti / mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang sama, berkas jejak atau tabel database dengan jejak tidak boleh diakses oleh pengguna normal.
Dalam apa yang berhubungan dengan audit trail, itu juga sangat penting untuk mempertimbangkan isu-isu tanggung jawab dari jejak audit Anda, sebanyak dalam kasus sengketa, jejak audit ini dapat dijadikan sebagai bukti atas kejadian beberapa.
Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol tertutup dilingkarkan, atau sebagai sebuah 'sistem tertutup, "seperti yang disyaratkan oleh banyak perusahaan ketika menggunakan sistem Audit Trail.

Ada beberapa pendapat mengenai real time audit (RTA) dari dua sumber yang saya dapatkan. Ada yang mengartikan real time audit merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ada juga yang berpendapat bahwa real time audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.

Tools yang Digunakan Untuk IT Audit

Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara lain:

1.ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber. http://www.acl.com/

2.Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber. http://www.picalo.org/

3.Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400. http://www.powertech.com/

4.Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router. http://sourceforge.net/projects/nipper/

5.Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software. http://www.nessus.org/

6.Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool. http://www.metasploit.com/

7.NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing. http://www.insecure.org/nmap/

8.Wireshark
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer. http://www.wireshark.org/

IT Forensik
Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime.
Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru, baik secara mikro karena hanya berefek pada tingkatan personal/perseorangan, sampai kepada persoalan makro yang memang sudah pada wilayah komunal, publik, serta memiliki efek domino kemana-mana. Untuk negara yang sudah maju dalam IT-nya, pemerintahan setempat atau Profesional swasta bahkan telah membentuk polisi khusus penindak kejahatan yang spesifik menangani permasalahan-permasalahan ini. Cyber Police adalah polisi cyber yang diberikan tugas untuk menindak pelaku-pelaku kriminalitas di dunia cyber, yang tentu saja agak sedikit berbeda dengan polisi ‘konvensional’, para petugas ini memiliki kemampuan dan perangkat khusus dalam bidang komputerisasi.

Sejarah IT
Perkembangan IT bermula apabila Generasi Komputer Digital wujud. Generasi pertama wujud pada tahun 1951-1958. Pada ketika itu tiub vakum telah digunakan sebagai elemen logik utama. Input terhadap komputer menggunakan kad tebuk dan data disimpan dengan menggunakan storan luaran. Storan dalamannya pula menggunakan drum magnetik. Aturcara ditulis dalam bahasa mesin dan bahasa himpunan.
Generasi Kedua (1959-1963) menggantikan tiub vakum dengan transistor sebagai elemen logik utama. Pita magnetik dan cakera pula telah menggantikan kat tebuk dan bertindak sebagai peralatan storan luaran. Bahasa pengaturcaraan aras tinggi digunakan untuk membuat aturcara seperti FORTRAN dan COBOL.
Transistor pula telah digantikan dengan litar bersepadu pada era Generasi Ketiga (1964-1979). Pita magnetik dan cakera menggantikan kad tebuk sepenuhnya dan ingatan metal oksida semikonduktur (MOS) diperkenalkan. Bahasa lebih tinggi telah dibangunkan seperti BASIC.
Komputer Generasi Keempat seperti hari ini menggunakan litar bersepadu berskala (LSI dan VLSI). Mikroprosessor mengandungi litar ingatan, logik dan kawalan direka dalam satu cip sahaja. Komputer pribadi mula diperkenalkan oleh Apple (1984) dan IBM (1981) untuk kegunaan di rumah. Sistem pengoperasian MS-DOS digunakan secara meluas. Bahasa pengaturcaraan generasi keempat yang dibangunkan adalah seperti Visual C++ dan Visual Basic dengan ciri-ciri pengguna antaramuka bergrafik
Sejarah IT Forensik                                               
Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Sesuai dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan serupa dengan bukti tradisional menjadi ambigu. US Federal Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut sebagai masalah yang rumit. Hukum lainnya yang berkaitan dengan kejahatan komputer:
  • The Electronic Communications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
  • The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintahan.
  • Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang.
Pada akhirnya, jika ingin menyelesaikan suatu “misteri komputer” secara efektif, diperlukan pengujian sistem sebagai seorang detektif, bukan sebagai user. Sifat alami dari teknologi Internet memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Kejahatan komputer tidak memiliki batas geografis. Kejahatan bisa dilakukan dari jarak dekat, atau berjarak ribuan kilometer jauhnya dengan hasil yang serupa. Bagaimanapun pada saat yang sama, teknologi memungkinkan menyingkap siapa dan bagaimana itu dilakukan. Dalam komputer forensik, sesuatu tidak selalu seperti kelihatannya. Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum, dalam melindungi diri dan menghancurkan barang bukti. Merupakan tugas ahli komputer forensik untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu berguna di persidangan.
Elemen kunci IT Forensik
Empat Elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut:
- Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Network Administratormerupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime, atau Tim Respon cybercrimecybercrimediusut oleh cyberpolice. Ketika cyberpolice telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemen-elemen vital yang lainnya, antara lain: (jika perusahaan memilikinya) sebelum sebuah kasus
  1. Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder), Memiliki tugas-tugas yakni : ((i) Mengidentifikasi Peristiwa, (ii)Mengamankan Bukti dan (iii) Pemeliharaan bukti yang temporer dan Rawan Kerusakan.
  2. Penelaah Bukti (Investigator), Memiliki Tugas-tugas yakni : (i) Menetapkan instruksi-instruksi sebagai sosok paling berwenang, (ii) Melakukan pengusutan peristiwa kejahatan,(iii) Pemeliharaan integritas bukti.
  3. Teknisi Khusus, Memiliki tugas-tugas (dihindari terjadioverlaping job dengan Investigator), yakni (i) Pemeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storageshuting down) sistem yang sedang berjalan,(iii) Membungkus / memproteksi bukti-bukti,(iv)Mengangkut bukti,(v) Memproses bukti bukti,(ii) Mematikan(
Elemen-elemen vital diatas inilah yang kemudian nantinya memiliki otoritas penuh dalam penuntasan kasus kriminal yang terjadi.
- Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan. Step pertama untuk menghindarkan dari kondisi-kondisi demikian adalah salahsatunya dengan mengcopy data secara Bitstream Image pada tempat yang sudah pasti aman.
Bitstream image adalah methode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk File yang tersembunyi (hidden files), File temporer (temp file), File yang terfragmentasi (fragmen file), file yang belum ter-ovverwrite. Dengan kata lain, setiap biner digit demi digit terkopi secara utuh dalam media baru. Tekhnik pengkopian ini menggunakan teknik Komputasi CRC. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan Cloning DiskGhosting. atau
Software-software yang dapat digunakan dalam aktivitas ini antara lain adalah:
  • Safe Back. Dipasarkan sejak tahun 1990 untuk penegakan Hukum dan Kepolisian. Digunakan oleh FBI dan Divisi Investigasi Kriminal IRS. Berguna untuk pemakaian partisi tunggal secara virtual dalam segala ukuran. File Image dapat ditransformasikan dalam format SCSI atau media storage magnetik lainnya.
  • EnCase. Seperti SafeBack yang merupakan program berbasis karakter, EnCase adalah program dengan fitur yang relatif mirip, dengan Interface GUI yang mudah dipakai oleh tekhnisi secara umum. Dapat dipakai dengan Multiple Platform seperti Windows NT atau Palm OS. Memiliki fasilitas dengan Preview Bukti, Pengkopian target,SearchingAnalyzing. dan
  • Pro Discover[5]. Aplikasi berbasis Windows yang didesain oleh tim Technology Pathways forensics. Memiliki kemampuan untuk me-recover file yang telah terhapus dari space storage yang longgar, mengalanalisis Windows 2000/NT data stream untuk data yang terhidden,menganalisis data image yang diformat oleh kemampuandd UNIX dan menghasilkan laporan kerja.
- Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa),(c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan.
Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan. Contoh kasus seperti kejahatan foto pornografi-anak ditemukan barang bukti gambar a.jpg, pada bukti ini akan dapat ditemukan data Nama file, tempat ditemukan, waktu pembuatan dan data properti yang lain. Selain itu perlu dicatat juga seperti spacedari storage, format partisi dan yang berhubungan dengan alokasi lainnya.
Tiap-tiap data yang ditemukan sebenarnya merupakan informasi yang belum diolah, sehingga keberadaannya memiliki sifat yang vital dalam kesempatan tertentu. Data yang dimaksud antara lain :
  • Alamat URL yang telah dikunjungi (dapat ditemukan pada Web cache, History, temporary internet files)
  • Pesan e-mail atau kumpulan alamat e-mail yang terdaftar (dapat ditemukan pada e-mail server)
  • Program Word processing atau format ekstensi yang dipakai (format yang sering dipakai adalah .doc, .rtf, .wpd, .wps, .txt)
  • Dokumen spreedsheat yang dipakai (yang sering dipakai adalah .xls, .wgl, .xkl)
  • Format gambar yang dipakai apabila ditemukan (.jpg, .gif, .bmp, .tif dan yang lainnya)
  • Registry Windows (apabila aplikasi)
  • Log Event viewers
  • Log Applications
  • File print spool
  • Dan file-file terkait lainnya.
Analisis kemungkinan juga dapat diperoleh dari motif/latar belakang yang ada sebelum didapatkan kesimpulan. Bahwa setiap sebab, tentu saja akan memiliki potensi besar untuk menghasilkan akibat yang relatif seragam.
- Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence)
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan.
Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.
Pada tahapan final ini ada beberapa hal yang mutlak diperhatikan, karena memang pada level ini ukuran kebenaran akan ditetapkan oleh pengadilan sebagai pemilik otoritas. Hal-hal yang dimaksud adalah :
  • Cara Presentasi
  • Keahlian Presentasi
  • Kualifikasi Presenter
  • Kredibilitas setiap tahapan pengusutan
Tujuan IT Forensik
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu:
1.Komputer fraud Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.Komputer crime Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Contoh kasus IT Forensik
Diawali dengan meningkatnya kejahatan di dunia computer khususnya di Internet, saat ini terdapat banyak sekali tingkat kriminalitas di Internet, seperti ; pencurian data pada sebuah site, pencurian informasi dari computer, Dos, Deface sites, carding, software bajakan, CC Cloning,
Kita tau ada banyak sekali kasus di dunia computer, dan pada umumnya kita sebagai orang awam kesusahan untuk membuktikan telah terjadinya penyalahgunaan sistem kita oleh orang lain. Lain halnya dengan pihak kepolisian yang saat ini telah berbenah diri untuk dapat mengungkap kasus demi kasus di dunia cyber dan computer ini.
Komputer forensik, suatu disiplin ilmu baru di dalam keamanan komputer, yang membahas atas temuan bukti digital setelah suatu peristiwa keamanan komputer terjadi., Komputer forensik akan lakukan analisa penyelidikan secara sistematis dan harus menemukan bukti pada suatu sistem digital yang nantinya dapat dipergunakan dan diterima di depan pengadilan, otentik, akurat, komplit, menyakinkan dihadapan juri, dan diterima didepan masyarakat.
Hal ini dilakukan oleh pihak berwajib untuk membuktikan pidana dari tindak suatu kejahatan. Maka saat ini menjadi seorang detective tidak hanya didunia nyata tapi juga didunia cyber. Coba kita bayangkan seorang hacker telah berhasil masuk ke system kita atau merubah data kita, baik itu menyalin, menghapus, menambah data baru, dll, Susah untuk kita buktikan karena keterbatasan alat dan tools. Dengan metode computer forensic kita dapat melakukan analisa seperti layaknya kejadian olah TKP.
Adapun contoh nyata yang berhubungan dengan IT Forensik antara lain:
-Contoh bagaimana melakukan aksi kejahatan di ATM (pembobolan ATM).
-Kasus kejahatan foto pornografi
-Penyelidikan dalam kasus nurdin M top (penyelidikan laptop nurdin M Top)
-Pembobolan E-banking paypal,CCards
Guna mengungkap kejahatan tersebut di butuhkan digital forensik sebagai metode mengungkap kejahatan tersebut dan beberapa alasan mengapa menggunakan digital forensik, antara lain:
-Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
-Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
-Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
-Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
-Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
Tools yang Digunakan dalam IT Forensik
Secara garis besar tools untuk kepentingan komputer forensik dapat dibedakan secara hardware dan software.
Hardware:
  • Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR Drives.
  • Memory yang besar (1-2GB RAM).
  • Hub, Switch, keperluan LAN.
  • Legacy Hardware (8088s, Amiga).
  • Laptop forensic workstation.
  • Write blocker
Software:
  • Viewers (QVP, http://www.avantstar.com/)
  • Erase/unerase tools (Diskscrub/Norton Utilities)
  • Hash utility (MD5, SHA1)
  • Forensic toolkit
  • Forensic acquisition tools
  • Write-blocking tools
  • Spy Anytime PC Spy
  •  
  •  
Ref:
http://id.wikipedia.org/wiki/Audit_teknologi_informasi
http://en.wikipedia.org/wiki/Audit_trail
http://dymiluph-myblog.blogspot.com/2011/02/ada-beberapa-pendapat-mengenai-real.html
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/04/12/tools-yang-digunakan-untuk-it-audit/
http://www.scribd.com/doc/31675347/Audit-IT-dan-Forensik-IT
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/05/it-forensik-3/
http://www.budihermawan.net/?p=179

Etika dan Profesionalisme TSI

Etika dan Profesionalisme TSI

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Profesionalisme

Berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan Lengkap, dan
8. Positif dalam Formulasinya.

Ref:
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_Nikomakea
http://sidodolipet.blogspot.com/2010/02/pengertian-etika-pengertian-profesi-ciri.html

Etika dan Profesionalisme TSI - 2

Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) Attack

DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan.Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

contoh kasusu :
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah membuat tidak berfungsinya suatu servis atau layanan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat suatu layanan tidak berfungsi yang dapat menyebabkan kerugian finansial. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property).

Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
  • Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
  • Menutup service yang tidak digunakan.
  • Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
  • Melakukan back up secara rutin.
  • Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
  • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penanggulangan Cyber crime


Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanganan
cybercrime adalah :
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.



Menurut pendapat saya, kejahatan kejahatan seperti harus segera dicari penyelesaiannya, karena jika terus dibiarkan akan merugikan banyak pihak.
maka dari itu penanggulangan - penanggulangan cyber crime seperti yang disebutkan diatas harus segera dilaksanakan.

Manusia dan Harapan - Ilmu Budaya Dasar (BAB XI)

Manusia dan Harapan
Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu mari dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa peasn-pesan kebapa ahli warisnya. harapan tersebut tergantung pada tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup, dan kemampuan masing-masing. Berhasil atau tidaknya suatu harapan, misalnya Rafiq mengharapan nilai a ujian yang akan datang, tetapi tidak ada usaha, tidak pernah hadir kuliah. Harapan harus berdasarkan kepercayaan, baik kepercayaan pada diri sendiri, maupun kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi; sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi.

B. APA SEBAB MANUSIA MEMPUNYAI HARAPAN
Menurut kodratnya manusia itu adalah mahluk sosial. Setiap Lahir ke dunia langsung disambut dalam suatu pergaulan hidup, yakni di tengah suatu keluarga atau anggota masyarakat lainnya. Doronngan Kodrat Kodrat ialah sifat, keadaan, atau pembawaan alamiah yang sudah terjelma dalam diri manusia sejak manusia itu diciptakan oleh Tuhan. Dorongan kodrat menyebabkan manusia mempunyai keinginan atau harapan, misalnya menangis, tertawa, bergembira, dan sebagainya. Kodrat juga terdapat pada binatang, walau bagaimanapun juga besar sekali perbedaannya. Dalam diri manusia masing-masing sudah terjelma sifat, kodrat pembawa dan kemampuan untuk hidup bergaul, hidup bermasyarakat atau hidup bersama dengan manusia lain. Dengan Kodrat ini, maka manusia mempunyai harapan. Dorongan kebutuhan hidup Sudah kodrat pula bahwa manusia mempunyai bermacam-macam keebutuhan hidup. Untuk memenuhi semua kebutuhan itu manusia bekerja sama dengan manusia lain. Dengan adanya dorongan kodrat atau dorongan kebutuhan hidup itu maka manusia mempunyai harapan. Kelangsungan hidup (survival) untuk melangsungkan hidupnya manusia membutuhkan sandang pangan dan papan. setiap bayi begitu lahir di bumi menangis, ia telah mengharapkan diberi makan/minum. Sandang, semula hanya berupa perlindungan/keamanan, untuk melindungi dirinya dari cuaca. Papan yang dimaksud adalah tempat tinggal atau rumah. Untuk mencukupi kebutuhan pangan, sandang dan papan itu, maka manusia sejak kecil telah mulai belajar. Keamanan seriap orang membutuhkan keamanan. Bila seorang telah menginjak dewasa, sehingga sudah saatnya Hak dan Kewajiban mencuntai dan dicintai Tiap orang mempunyai hak dan kewajiban. Bila seorang telah menginjak dewasa, maka ia merasa sudah dewasa, sehingga sudah saatnya mempunyai harapan untuk dicintai dan mencintai. Status Setiap manusia membutuhkan status.

C. KEPERCAYAAN
Kepercayaan berasal dari kata percaya, artinya mengakui atau meyakini akan kebenaran. Dengan contoh berbagai kalimat yang sering kita dengan dalam ucapan sehari-hari itu, maka jelaslah kepada kita, bahwa dasar kepercayaan itu adalah kebenaran Ada jenis pengetahuan yang dimiliki seseorang, bukan karena merupakan hasil penyelidikan sendiri, melainkan diterima dari orang lain. Dalam agama terdapat kebenaran-kebenaran yang dianggap diwahyukan artinya diberitahukan oleh Tuhan atau tidak langsung kepada manusia. Dalam hal beragama tiap-tiap orang wajib menerima dan menghormati kepercayaan orang yang beragama itu. Kebenaran Kebenaran iatau benar amat penting bagi manusia. Dakam tingkah laku, ucaoan, perbuatan manusia selalu berhati-hati agar mereka tidak menyimpang dari kebenaran. Dalam agama Budha ada ajaran yang dinamakan "jalan utama delapan ruang". Tujuan ajaran itu agar pemeluknya tidak mengalami duka, kegelisahaanm dan ketidakpastian. Ajaran kebenaran itu juuga kita temui dalam agama-agama lain. jelaslah bagi kita, bahwa kebenaran atau benar merupakan kunci kebahagiaan manusia.

D. BERBAGAI KEPERCAYAAN DAN USAHA MENINGKATKANNYA
Dasar kepercayaan adalah kebenaran, Sumber kebenaran adalah manusia. Kepercayaan dibedakan atas: 1. kepercayaan pada diri sendiri 2. kepercayaan kepada orang lain 3. kepercayaan kepada pemerintah 4. Kepercayaan kepada Tuhan

Manusia dan Kegelisahan - Ilmu Budaya Dasar (BAB X)

MANUSIA DAN KEGELISAHAN

Menurutom Sigmund Freud, kecemasan dibagi menjadi tiga macam, yakni : kecemasan tentang kenyataan/obyektif; kecemasan neurotis, dan kecemasan moril.
Dari ketiga macam kecemasan tersebut sebenarnya tidak ada perbedaan dari segi jenisnya. Semuanya mempunyai satu sifat yang sama, yaitu tidak menyenangkan dari mereka yang mengalaminya. Mereka (tiga macam kecemasan) hanya berbeda dalam hubungan sumbernya. Kecemasan tentang kenyataan, sumber dari bahaya itu terletak dalam dunia luar. Kecemasan neurotis, ancaman terletak dalam pemilihan obyek secara naluriah dari id. Kecemasan moril, sumber ancaman adalah hati nurani dari super ego.
Kecemasan tentang kenyataan adalah suatu pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan suatu bahaya dalam dunia luar. Bahaya adalah sikap keadan dalam lingkungan seserang yang mengancam untuk mencelakakannya. Pengalaman bahay dan timbulnya kecemasan mungkin dari sifat pembawaan, dalam arti kata bahwa seseorang mewarisi kecenderungan untuk menjadi takut kalau ia berada di dekat dengan benda- benda tertentu atau keadaan tertentu dari lingkungannya. Misalnya, ketakuatn terhadap kegelapan muangkin merupakan pembawaan dari generasi sebelumnya.
Rasa ketakutan atau kecemasan ini lebih mudah diperoleh selama masih bayi atau kanak- kanak, karena organisme yang masih muda lemah dalam menghadapi bahaya- bahaya dari luar dan sering kali dikuasai oleh ketakutan egonya belum berkembang sampai titik, dimana organisme dapat menguasai rangsangan- rangsangan yang jumlahnya berlebihan. Bayi yang baru lahir dihujani rangsangan- rangsangan yang berlebihan dari luar, yang mana selama dalam kandungan mendapat lindungan, sehingga menyebabkan bayi tidak siap sama sekali. Selama tahun- tahun permulaan bayi, banyak menghadapi keadaan lain yang sulit untuk dihadapinya, bila dalam kemudian hari mengancam hidupnya sampai keadaan tak berbahaya, bayi akan mencetuskan keadaan cemasnya. Itulah sebabnya kita perlu melindungi anak yang masih kecil terhadap pengalaman- pengalaman traumatic (pengalaman kecemasan).
Kecemasan neurotis (saraf), ditimbulkan oleh suatu pengamatan tentang bahaya dari naluriah. Kecemasan neurotis dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
  1. bentuk kecemasan yang berkisar dengan bebas dan menyesuaikan dirinya dengan segera pada keadaan lingkungan yang kira- kira cocok. Kecemasan semacam ini menjadi sifat dari seseorang yang gelisah, yang selalu mengira bahwa sesuatu yang hebat akan terjadi.
  2. bentuk ketakutan yang tegang dan irasional (phobia). Sifat khusus dari pobia adalah bahwa, intensitit ketakutan melebihi proporsi yang sebenarnya dari objek yang ditakutkannya. Misalnya, seorang gadis takut memegang benda yang terbuat dari karet. Ia tidak mengetahui sebab ketakutan tersebut, setelah di analisis; ketika masih kecil dulu ia sering diberi balon oleh ayahnya, satu untuk dia dan satu untuk adiknya, sehingga ia mendapatkan hukuman yang keras dari ayahnya. Hukuman yang didapatnya dan perasaan bersalah menjadi terhubung dengan balon karet. Phobia juga dapat diperbesar leh kecemasan moril, oleh benda yang diinginkan tetapi ditakutkan adalah sesuatu yang mlanggar ideal dari super ego. Misalnya, seorang wanita mungkin merasakan suatu ketakutan irrasional untuk diperkosa karena sebenarnya ia ingin mendapatkan serangan seksual tapi super egonya memberontak terhadap keinginan ini. Ia takut terhadap hati nuraninya sendiri.
  3. reaksi gugup atau setengah gugup, reaksi ini munculnya secara tiba-tiba tanpa adanya provokasi yang tegas. Reaksi gugup ini adalah perbuatan meredakan diri yang bertujuan untuk membebaskan seserang dari kecemasan neurotis yang sangat menyakitkan dengan jalan melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh id. Meskipun ego dan super ego melarangnya.
Kecemasan neurotis selalu berdasarkan kecemasan tentang kenyataan, dalam arti kata bahwa seseorang harus menghubungkan suatu tuntutan naluriah dengan bahaya dari luar sebelum ia belajar merasa takut terhadap naluri- nalurinya. Selama suatu peredaran naluriah tidak berakhir dengan suatu hukuman, orang tidak usah merasa takut terhadap cathexis byek dari naluri- naluri. Akan tetapi, karena perbuatan yang impulsif membawa seseorang kedalam suatu kesulitan, ia pun menyadari bagaimana berbahayanya naluri itu. Tamparan, pukulan dan lain- lain bentuk hukuman menunjukkan pada seoorang anak, bahwa pemuasan naluri secara impulsif menuju kepada suatu keadaan yang tidak menyenangkan. Anak akan mendapat kecemasan neurotis kalau ia dihukum karena bertindak secara impulsif.
Kecemasan moril, merupakan suatu perasaan bersalah atau malu dalam ego, yang ditimbulkan oleh suatu pengamatan mengenai bahaya dari hati nurani. Hati nurani sebagai wakil di dalam tubuh dari kekuasaan orang tua mengancam untuk menghukum seseorang karena sesuatu perbuatan atau pikiran yang melanggar tujuan yang sempurana dari ego yang ideal yang diletakkan di dalam kepribadian oleh orang tua. Sebagaimana halnya.dengan kecemasan neurotis,sumber kecemasan moril terletak dalam struktur kepripadian,dan sebagaimana halnya dengan kecemasan neurotis,orang tidak dapat melepaskan diri dari perasaan bersalah dengan jalan melarikan diri dari padanya.
Kecemasan moril mempunyi ikatan yang erat dengn kecemasan neurtis,karena musuh-musuh utama dari super ego adalah pemilihan obyek dari id.Adalah suatu ironi dari penghidupan orang yang berakhlaq. Sebab dari pada ini ialah bahwa karena hanya berfikir untuk melakukan sesuatu yang buruk saja telah menjadikan orang yang berakhlaq merasa malu. Seseorang yang banyak melakukan penguasaan diri sudah pasti akan banyak memikirkan tentang godaan dari naluri-naluri,karena ia tidak menemukan Saluran yang lain untuk keinginan-keinginan nalurinya. Rang yang kurang berakhlaq tidak memiliki superego yang demikian kuatnya,sehingga ia tidak lebih mungkin merasakan gangguan dari hati nuraninya,kalau ia berfikir atau berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan kode moril.
Kecemasan adalah peringatan pada ego,bahwa ia berada dalam bahaya. Dalam hal kecemasan obyektif,jika seseorang tidak mengindahkan peringatan itu,sesuatu yang buruk akan terjadi pada dirinya. Dengan memberikan perhatian atas peringatanitu,seseorang mungkin dapat menghindarkan kecelakaan yang akan terjadi.baik dalam kecemasan neurotis maupun kecemasan,bahaya terletak di dunia luar dan juga bukan luka berupa sesuatu luka- luka badan atau kekurangan jasmaniah yangdi takutkan orang.
Perasaan bersalah pada hakekatnya mungkin menjadi demikian tidak tertahannya,sehingga orang yang bersalah dapat berbuat sesuatu untuk mengundang hukuman dari sumber di luar untuk menghilangkan perasaan bersalahnya dan mencapai kelegaan. Tekanan yang terus menerus dari kecemasan neurotis mugkin menyebabkan seseorang menjadi kehilangan akalnya dan melakukan sesuatu yang sangat impulsif. Akibat dari perbuatan impulsif ini di anggap kurang menyakitkan pada kecemasan itu sendiri. Kecemasan neurotis dan moril bukan saja merupakan tanda bahaya untuk ego, tetapi kecemasan itu sendiri adalah suatu bahaya.
Manusia diciptakan oleh tuhan dengan segala sifat yang paling sempurna diantara makhluk yang ada di bumi ini, sifat itu adalah cipta, rasa dan karsa. Tetapi dengan adanya sifat itu manusia menjadi tamak, loba, kikir, iri, dengki, dsb, apabila manusia tidak dapat mengatur , menguasai, atau mengekang hawa nafsunya ataupun bertindak yang negatif.
Sifat tamak, kikir, iri, dan dengki adalah sifat yang sangat tidak terpuji baik dihadapan sesama mannusia apalagi dihadapan Tuhan pencipta alam dan isinya. Dengan adanya sifat ini manusia akan mengalami rasa khawatir, takut, cemas, bahkan putus asa.
Bagi manusia yang menyadari akan hal ini, perasaan tersebut di atas dipandangnya sebagai penyakit kejiwaan yang sangat tidak menyenangkan bagi meanusi tersebut, sehingga dengan bekal kesadarannya tersebut ia berusaha untuk mengeluarkan perasaan cemasnya dari dalam dirinya. Perasaan- persaan cemas, gelisah, khawatir, benci, dongkol, dan perasaan negatif lainnya sangat sukar untuk diberantas. Perasaan- perasan itu demikian hebatnya sehingga bisa mendesak dan mengusir pikiran- pikiran kita yang tentram dan senang, segar dan damai.
Biasanya orang yang mengalami sulit untuk memikirkan hal-hal yang perlu untuk dilaksanakan dalam mengurangi rasa kecemasan tersebut, untuk itulah perlu melakukan perbuatan yang tanpa banyak memerlukan pikiran,dengan berbuat demikian orang akan menjadi sibuk,sehingga rasa cemas ataupun khawatir dalam pikirnya akan terlupakan.Hal ini sesuai dengan pendapat dari James L. Mursell,Guru besar dalam mata pelajaran Pedagogi pada sekolah guru di Columbia,dengan jitunya mengatakan: “Anda akan digoda oleh kecemasan,ketakutan,kekhawatiran tidak selamanya anda asyik dan sibuk,akan tetapi setelah selesai dengan pekerjaan anda,pada saat itulah angan-angan anda menjadi liar dan anda akan merenungkan hal-hal yang bukan-bukan yang gila-gila dan setiap kesalahan tampak besar-besar seperti gunung.Motor jiwa kita berkutat untuk membebaskan diri dari rasa khawatir ialah kesibukan dan mengerjakan sesuatu yang konstrukif atau membangun”.Dengan kesibukan yang tiada hentinya fisik manusia akan mengalami kelelahan ataupun keletihan,sehingga tinggal memerlukan istirahat atau tidur yang tenang dan nyenyak tanpa memikirkan lagi terhadap masalahnya,yaitu kecemasan.
Ada suatu cara lain yang mungkin juga baik untruk digunakan dalam mengatasi kecemasan tersebut dengan memerlukan sedikiyt pemikiran yaitu,pertama kita menanyakan pada diri kita sendiri (instropeksi),akibat yang paling buruk yang bagaimanakah yang akan kita tanggung atau yang akan terjadi,mengapa hal itu terjadi,apa penyebabnya dan sebagainya.apabila kita dapat menganalisa akibat yang akan ditimbulkan oleh kecemasan tersebut dan bila kita tidak dapat mengatasinya,kita dapat mempersiapkan diri untuk menghadapinya,karena tidak semua pengalama di dunia ini menyenangkan.Yang ke2,kita bersedia menerima akibatnya dengan rasa tabah dan senang hati niscaya kecemasan tersebut akan sirna dari jiwa kita.dan yang ke3,dengan bersamaan berjalannya waktu kita dapat mencoba untuk memperkecil dan mengurangi keburukan-keburukan akibat timbulnya kecemasan tersebut dalam jiwa kita.
Ada suatu cara paling ampuh dalam menghadapi segala situasi dan kondisi yang bagaimanapun termasuk kecemasan ini yaitu kita berdoa kepada tuhan dengan sungguh-sungguh sabar,tabah,senang dan ikhlas,sehingga ia mau mengabulkan permhonan kita dari perasaan kecemasan ini,sebab tuhan adalah yang paling Maha Pemurah,Maha Pengampun,Maha Pengasih dan Maha Penyayang bagi umatnya yang mau berdoa dan memohon kepadanya.
Dalam kehidupan ini setiap manusia mempunyai harapan-harapan dan setiap manusia mempunyai hak untuk itu,tidak seorang pun dapat menghalanginya.Untuk mencapai harapan-harapan itu manusia berusaha,yang mungkin usahanya itu dengan mengorbankan apa saja dengan kata lain manusia berusaha dengan sekuat tenaga,setelah berusaha maka orang-orang itu dengan gelisah menunggu dan menanti bagaimana hasil usaha mereka,sesuaikah dengan apa yang mereka korbankan,berhasilkah atau mereka harus kecewa karena gagal.
Seringkali dalam menungu hasil-hasil usaha mereka,mereka itu tidak sabar,hati mereka tidak tentram,tidak damai dan lain sebagainya sampai-sampai mereka jarang menggunakan akal sehatnya.Untuk itu disini kami akan mencoba memberi uraian mengapa kita gelisah,mengapa kita merasa khawatir,mereka tidak tentram dan hati kita berdebar dalam menuggu di samping itu pula akan di uraikan mengapa dan apa penyebabnya kita merasa demikian serta bagaimana cara menanggulangi kegelisahan dan kekhawatiran yang kita alami.Disini kami mencoba memberikan gambaran cara penecahan rasa gelisah yang mungkin dialami,sebab seringkali orang yang mengalami kegelisahan menanggulangi atau menyalurkan dengan hal-hal yang bersifat negatif. Sudah tentu cara-cara ini tidak benar, hal ini terjadi karena dalam pemecahan masalah ini mereka tidak menggunakan akal sehat, dengan kata lain emosi dan ratio mereka tidak stabil lagi dan kadang-kadang malah emosi mereka lebih menonjol sehingga tindakan- tindakan mereka tidak terkontrol. Di samping itu juga kegelisahan dan kekhawatiran ini dialami oleh setiap orang hidup dan mempunyai harapan.
Mengapa kita menjadi gelisah?
Setiap orang siapa pun orangnya itu, baik mereka yang tingkat sosialnya tinggi, yang sosialnya sedang ataupun yang tingkat sosialnya rendah, seperti pejabat-pejabat, orang-orang kaya, para pegawai negeri, kuli-kuli bangunan, kuli-kuli pasar, tukang-tukang becak sampai pada pengemis-pengemis, mereka pasti mempunyai harapan-harapan dan cita-cita, sudah tentu sesuai dengan dengan kemampuan dan jangkauan pikiran mereka.
Dan karena cita-cita dan harapan-harapan itulah mereka berusaha untuk mencapainya dan setiap orang berhak untuk itu dengan demikkian tidak seorangpun dapat melarang dan menghalangi seseorang untuk mencapai cita-citanya. Dari usaha-usaha mereka untuk mencapai apa cita-cita dan apa harapan mereka,suatu saat mereka akan menunggu jawaban dari hasil jerih payah mereka, apakah cita-cita dan harapan-harapan mereka itu akan tercapai atau gagal dan mereka harus kecewa.
Sering orang dengan tidak sabar sesuatu yang menjadi harapan mereka seperti halnya pengalaman yang dialami oleh seorang teman penulis yang menunggu seorang temannya yang telah menjanjikan akan menjemputnya untuk menghadiri suatu pesta ulang tahun teman lainnya bersama-sama.Mereka berjanji bahwa pada pukul 06.30 mereka akan bertemu di rumah saya untuk bersama-sama menuju ke rumah teman yang berulang tahun, tetapi entah karena apa katakanlah si penjemput tidak datang pada waktunya yang telah disepakati bersama.Dengan gelisah teman penulis menunggu si penjemput,tentu saja di iringi dengan dugaan-dugaan sedikit cemas dan hati berdebar memikirkan apa gerangan yang terjadi pada si penjemput.Walaupun ia telah berusaha merintang waktu dengan membaca majalah ataupun koran yang memang tertumpuk di meja tamu sambil mendengarkan nyanyian dari tape recorder,tetapi semua itu tidak dapat menentgramkan hatinya,dan suatu saat ia mondar-mandir antara pintu luar dan ruang tamu untuk melihat jangan-jangan ada yang menjemputnya saat itu.
Karena ia sudah memperkirakan tak ada yang mungkin diajak pergi ke pesta ulang tahun temannya lagi,walaupun dengan agak kecewa,dan sedikit mendongkol akhirnya teman saya itu tidak jadi pergi ke ulang tahun temannya itu. Entah mungkin karena keinginannya yang tak tercapai, mungkin karena kecewa tak jadi bergembira mengahadiri pesta ulang tahun, atau karena cenas memikirkan apa yang terjadi pada sipenjemput sehingga sipejemput tidak datang, hatinya tidak tenteram, merasa cemas, jangan-jangan terjadi sesuatu pada sipenjemput, merasa bersalahdan malu karena tidak hadir pada pesta ulang tahun temanya sampai-sampai teman penulis tidak bisa tidur, karena gelisah menyelimutinya malam itu.
Lain cerita lagiyang sering penulis jumpai di rumah-rumah sakit baik itu rumah sakit umum maupun rumah sakit bersalin, seringkali kita temukan dirimah sakit bersalin musalnya seorang bapak sebentar-sebentar melihat ke pintu dimana seorang ibu hamil sedang melahirkan putranya atau mungkin tanpa disadari seorang bapak telah beberapa kali berjalan mondar-mandir didepan sebuah pintudan kadang-kadang seorang bapakmuda dengan gelisahnya menunggu sampai-sampai tanpa disadari ia telah menghisap berbatang-batang rokok tanpa istirahat sedikitpun ia merokokterus dan apabila terdengar jeritan tangis ia sedikit terkejut dan entah perasaan apa yang meliputinya lagi,apa lagi ia menantikan kelahiran putranya yang pertama. Dan bila pintu di depanya terbuka dengan cepat ia menyongsongnya, ia akan bertanya-tanya terkabulkah harapanya?
Satu cerita lagi yang mungkin dapat menerangkan bahwa setiap manusia dapat mengalamin kecemasan, keresahan hati dan diliputi dengan rasa khawatir serta hati yang tidak tenteram. Sudah dikatakan tadi bahwa hal tersebut dialami oleh semua lapisan masyarakat seperti misalnya gelandangan-gelandangan yang bermukim dibawah-bawah jembatan-jembatan atau diderah-daerahyang terlarang untuk tempat tinggal sehingga mungkin mengganggu keindahan kota atau karena bahaya bagi jiwa mereka.
Bagaimanapun mereka adalah saudara-saudara kita yang tak mampu, mereka membangun rumah-rumah dari kardus- kardus untuk berlindung dari hujan dansengatan matahari, sudah barang tentu mereka tentumereka ingin dan berharapan untuk dapat bermukim disitu lebih lama dan walaupun demikian merasa selalu cemas, setiap saat mereka gelisah jangan-jangan turun hujan dan banjir sehingga gubuk-gubuk mereka terbawa arus lalu mereka haris berlindung di mana, di saat matahari teerik menyinari bumi.
Dari cerita-cerita yang penulis kemukakan dapat diketahui bahwa siapapun dapaat gelisah hal tersebut terjadi karena mungkin disebabkan harapan-harapan mereka tak terpenuhi, karena menunggu sesuatu,seperti menunggu jawaban apakah harapannya tercapai,menunggu giliran imunisasi anak-anak kecil dimana imunisasi itu sering diadakan pada sekolah-sekolah dasar yang pernah juga penulis alami,menunggu kelahiran anak pertama,menunggu hukuman dari ibunya,pada anak kecil yang merasa bersalah karena melakukan sesuatu yang dilarang oleh ibunya seperti bermain-main hujan sampai bajunya basah atau menunggu pengumuman apakah diterima di perguruan tinggi.
Seringkali karena hasil suatu pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan seperti halnya apa yang telah dialami oleh insinyur perintis industri alat-alat conditioning dan mengepalai perusahaan Carrier Corporation,insinyur ini bernama Cattier.Pada suatu ketika ia mendapat tugas memasang alat pembersih gas pada suatu pabrik PITSBURGH PLATE-GLASS Company di Crystal City yaitu suatu pabrik yang bernilai berjuta-juta dollar.
Alat itu dimaksudkan untuk membersihkan gas,dapat menyala terus tanpa mengotori mesin.Setelah pemasangan alat itu memang dapat bekerja tetapi tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.Dengan adanya peristiwa itu Cattier sangat merasa seolah-olah kepalanya dipukul dengan benda yang sangat kerasnya.Hal itu karena diliputi oleh rasa bersalah,ia merasa semua bergoncang tidak ada yang beres,begitu gelisah dan khawatirnya sampai-sampai dia tak dapat tidur karena ia merasa tindakannya tidak sesuai dengan etika.Bisa juga orang merasa bersalah yang terus menerus seolah-olah ia dikejar oleh rasa bersalah itu.Seperti cerita seorang pengendara mobil yang di luar dugaannya ada seorang yang menyebrang jalan sehingga ia tak dapat menguasai kendali mobilnya dan terjadilah kecelakaan itu,ia membuat si korban cacat seumur hidup,walaupun si korban telah berdamai tetapi si pengendara terus menerus dikejar rasa bersalah.Hal tersebut begitu menakutkan sampai si pengendara takut mengendarai mobil dalam jangka waktu begitu lama.Setiap ia mengendarai mobil ia takut jangan-jangan peristiwa itu terjadi lagi.
Untuk merintang waktu dalam mengendalikanrasa gelisah sementara untuk melepaskan suasana hati yang tidak tentram ada yang mengisi waktu dengan kegiatan seperti membaca,merokok,mempermainkan suatu benda.Semua tindakan itu tidak dapat menentramkan kegelisahan yang kita alami secara tuntas.semua tindakan itu hanya dalam menghilangkan rasa gelisah sementara kita hanya dapat melupakan kegelisahan itu sejenak tetapi ada juga orang yang sama sekali tidak dapat melupakan kegelisahan walaupun hanya sejenak,sehingga kegelisahan tercermin pada air muka gerak-gerik tindakannya tidak teratur,bicaranya cepat dan kadang-kadang tidak sesuai dengan apa yang dimaksud sehingga kawan bicaranya itu bingung.Tetapi contoh-contoh di atas dapat kita sadari apapun kegelisahan itu tidak akan dapat menyelesaikan suatu masalah atau menghalau situasi buruk apapun dengan baik.