Etika dan Profesionalisme TSI (Tugas CYBERCRIME )

CYBERCRIME
A. Latar Belakang
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung  Nomor 363 K/Pid/1984 tanggal 25 Juni 1984 mengenai. “Suara  Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 memberitakan tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. 
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa  computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi tersebut mendorong berkembangnya transaksi melalui internet di dunia. Perusahaan-perusahaan berskala dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet. Sementara itu tumbuh transaksi-transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sektor, yang kemudian memunculkan istilah e-banking, e-commerce, e-rade, e-business, e-retailing.                                            
Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang terjadinya kejahatan. Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime.  Rene L. Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep hukum  cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan nasional sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi hak para pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku cybercrime.
Kajian terhadap bentuk-bentuk cybercrime sebagai sebuah kejahatan, pengaturannya dalam  sistem perundang-undangan Indonesia dan hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyidikan
Disini saya mengambil contoh kasusu tentang Cyberterorism.
Pengertian tentang   cyber terrorism sebenarnya terdiri dari dua aspek yaitu  cyber pace dan terrorism, sementara para pelakunya disebut dengan cyber terrorists. Para hackers dan crackers  juga dapat disebut dengan  cyber terrorist,  karena seringkali kegiatan yang mereka lakukan di dunia maya (Internet) dapat menteror serta menimbulkan kerugian yang besar terhadap korban yang menjadi targetnya, mirip seperti layaknya aksi terorisme. Keduanya mengeksploitasi dunia maya (internet) untuk kepentingannya masing-masing. Mungkin perbedaan tipis antara cyber terrorist dan hackers hanyalah pada motivasi dan tujuannya saja, dimana motivasi dari para cyber terrorist adalah untuk kepentingan politik kelompok tertentu dengan tujuan memperlihatkan eksistensinya di panggung politik dunia. Sementara motivasi para  hackers atau crackers adalah untuk memperlihatkan eksistensinya atau adu kepintaran untuk menunjukan superiotasnya di dunia maya dengan tujuan kepuasan tersendiri atau demi uang. Secara umum pengertian cyber terrorism adalah “suatu bentuk kegiatan terencana yang termotivasi secara politis yang berupaserangan terhadap informasi, sistim komputer, program komputer dan data sehingga mengakibatkan  kerugian besar serta jatuhnya korban  tak  berdosa  yang  dilakukan oleh satu kelompok grup atau  perorangan.”

Contoh kasus cyber terorism yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut :

Kampanye anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Horta dan kawan-kawan, sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempat mendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan sesudah jajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu.

Solusi untuk Cyber Terorism sebagai berikut :

Disini saya akan memberi 2 solusi untuk pemerintah dan dunia global kususnya untuk masalah cyber terrorism ini :

Yang pertama Perintah :
a.   a . Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber ("Cyber-crimes”).


b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international.

c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e. Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Yang kedua Dunia Global :

Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah territorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk hal ini diperlukan cyberlaw, jika tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.

Kesimpulan :
Indonesia termasuk sepuluh besar dunia dalam hal maraknya cybercrime. Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah.

Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar